Ilustrasi seorang remaja dikeroyok hingga kritis di Kampung Babakan, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung gegara utang belum dibayar. (Foto: Ist)

Atas tindakan mereka, kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih kritis dan belum dapat dimintai keterangan. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network