Atas tindakan mereka, kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih kritis dan belum dapat dimintai keterangan. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait