Petugas mengatur arus kendaraan di Jalan Dago, lokasi penerapan sistem ganjil genap. (Foto: istimewa)

Kemudian Jalan Asia Afrika lalu lintas satu arah, dari lampu merah persimpangan Jalan Tamblong-Asia Afrika, sampai persimpangan Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata (Ottista). 

Ricky menyatakan, pengaturan pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

"Sedangkan kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap," ujar Ricky. 

Kendati begitu, tutur Kadishub, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang dikecualikan. Seperti, ambulans, kendaraan dinas TNI Polri, pelat merah atau kuning, kendaraan sewa online, angkutan barang, dan kendaraan khusus lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network