Aiptu Josner Siringgoringgo mengatakan, pelaku YS mengaku nekat menyebarkan video dirinya saat berhubungan badan dengan korban lantaran sakit hati. Korban kerap mengunggah foto bersama pria lain ke media sosial.
"Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aiptu Josner Siringgoringgo.
Editor : Agus Warsudi
diputus cinta tidak terima diputus cinta kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya sopir truk sebar video mesum video mesum Video mesum beredar luas
Artikel Terkait