Berdasarkan keterangan korban, kata Aiptu Josner Siringgoringgo, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku. "Pelaku mengajak korban berhungungan badan dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahinya," ujar Aiptu Josner Siringgoringgo.
Kanit PPA Polres tasikmalaya menuturkan, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara atau pacaran lebih kurang setahun. Namun, dalam perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus dan kerap bertengkar sehingga akhirnya kandas di tengah jalan.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk. Pelaku sakit hati, tidak terima putus pacaran sehingga menyebarkan video saat mereka beradegan dewasa ke media sosial," tutur Kanit PPA Polres Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
diputus cinta tidak terima diputus cinta kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya sopir truk sebar video mesum video mesum Video mesum beredar luas
Artikel Terkait