"Ke-10 pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman," ucapnya.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak korban bermain ke suatu tempat, kemudian merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergantian.
Dakan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Korban menjelaskan bahwa telah diperkosa oleh beberapa orang. Setelah itu, orang tuanya melaporkan ke kepolisian," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait