Ilustrasi, remaja perempuan berusia 16 tahun diperkosa 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

CIANJUR, iNews.id – Sebanyak 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memerkosa remaja perempuan berusia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat dan waktu berbeda. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya, pertama pada 19 Juni 2025 di penginapan kawasan Kecamatan Pacet. Kemudian, di lokasi lain tapi masih di kawasan Pacet pada 21 Juni 2025.

Pemerkosaan berikutnya pada 23 Juni 2025 di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi dan di belakang SDN Sukaresmi pada hari yang sama. Para pelaku kembali memerkosa korban pada 27 Juni 2025.

"Pelaku memerkosa korban secara bergantian dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, 10 dari 12 pelaku telah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih diburu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. 

"Ke-10 pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak korban bermain ke suatu tempat, kemudian merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergantian.

Dakan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Korban menjelaskan bahwa telah diperkosa oleh beberapa orang. Setelah itu, orang tuanya melaporkan ke kepolisian," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network