Kapolsek Sukaratu menuturkan, seusai dicabuli, korban dibawa pulang. Korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke orang tua. Keluarga lalu melapor ke Polsek Sukaratu.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tutur Kapolsek Sukaratu, petugas langsung bergerak dan dapat menangkap ketiga terduga pelaku, AW, RS, dan DS, berikut sisa obat jenis Hexymer sebagai barang bukti.
Obat tersebut dibeli oleh terduga pelaku berinisial DA saat bekerja sebagai buruh proyek bangunan di Tanah Abang Jakarta, Rp10.000 per sepuluh butir.
“Para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sukaratu. Semuanya buruh proyek di Jakarta dan sedang libur. Dari keterangan terduga pelaku, obat itu dibeli dari Jakarta,” tutur Kapolsek Sukaratu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit PPA Ipda Doddy Darmawan mengatakan, petugas telah menerima limpahan perkara tindak pidana dugaan pencabulan dari Polsek Sukaratu.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan anak pencabulan remaja tersangka pencabulan tersangka pencabulan anak ditangkap Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait