Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

"Sebab dengan datang, akan semakin (membuat kasus) terang benderang. Yang bersangkutan (Habib Rizieq) bisa memberi informasi mengapa itu (kerumunan di Megamendung, Bogor) terjadi dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jabar di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan, Polda Jabar akan melakukan jemput paksa.

"Apabila memang tidak (hadir), itu tentu melanggar hukum. Dalam undang-Undang sudah ada (aturan), pemanggilan itu ada kedua kali. Ketika tidak dilaksanakan atau tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa (jemput paksa)," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, surat panggilan terhadap Rizieq segera dilayangkan oleh penyidik hari ini atau besok. "(Pemanggilan Habib Rizieq) terkait masalah Megamendung. Rencananya, hari ini atau besok kami layangkan pemanggilan kepada MRS. Nanti kemungkinan (pemeriksaan) tempatnya di Polda Jabar," tutur Kabid Humas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network