Seorang guru honorer mengunjungi siswanya untuk memberikan pelajaran. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Mochamad Nurdin menginginkan kuota PPPK dari pemerintah pusat itu bisa diupayakan semuanya untuk guru honorer, walaupun sebagian ada untuk tenaga kesehatan.

Jangan sampai honorer yang baru satu atau dua tahun mengabdi, tiba tiba masuk dalam kuota PPPK. Padahal yang sudah mengabdi 18-20 tahun banyak.

"Acuan kami tetap ke PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan Nomor 2 tahun 2019, serta Permenpan Nomor 9 tahun 2020. Terkait eks tenaga honorer kategori (THK) II yang jadi prioritas untuk PPPK, kalau ada yang baru honor satu atau dua tahun mengabdi jadi PPPK, itu berarti pelanggaran," tutur Nurdin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network