Mochamad Nurdin menginginkan kuota PPPK dari pemerintah pusat itu bisa diupayakan semuanya untuk guru honorer, walaupun sebagian ada untuk tenaga kesehatan.
Jangan sampai honorer yang baru satu atau dua tahun mengabdi, tiba tiba masuk dalam kuota PPPK. Padahal yang sudah mengabdi 18-20 tahun banyak.
"Acuan kami tetap ke PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan Nomor 2 tahun 2019, serta Permenpan Nomor 9 tahun 2020. Terkait eks tenaga honorer kategori (THK) II yang jadi prioritas untuk PPPK, kalau ada yang baru honor satu atau dua tahun mengabdi jadi PPPK, itu berarti pelanggaran," tutur Nurdin.
Editor : Agus Warsudi
guru honorer honorer pegawai honorer tenaga honorer kabupaten bandung barat bupati bandung barat jawa barat kbb
Artikel Terkait