Kasatreskrim menuturkan, perencanaan awal DAS menagih utang ke korban. DAS mengajak tiga pelaku lain, AS, T, dan H alias Ato. Mereka diiming-imingi uang. Setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku masing-masing hanya diberi uang Rp100.000.
"Pelaku utama DAS menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian ketiga pelaku hanya mendapatkan Rp100.000 per orang," katanya.
Pistol SIG Saeuer P226
Saat beraksi menculik korban Santi, pelaku DAS menondongkan pistol jenis SIG Sauer P226 berpeluru sembilan butir kaliber 9 milimeter. Senjata api itu dibeli dari seseorang.
Saat ini, polisi mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, DAS tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut.
"Tentu soal senjata api ini akan didalami dalam kasus berbeda karena memiliki senjata api tanpa izin. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana. Akan didalami asal usul senjata, apakah dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung.
Selain senjata api, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia type X berpelat nomor Z 1227 VA. Mobil tersebut disewa pelaku AS untuk mengantar DAS ke rumah korban.
Akibat perbuatannya, empat tersangka, DAS, AS, T, dan H alias Ato diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 8 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait