Setelah pergumulan terjadi, warga di lokasi berupaya melerai keduanya. Golok yang semula dipegang Hermawan terlepas hingga akhirnya berhasil direbut oleh MR.
“Saudara H ini berupaya melarikan diri, tapi dia masih diincar oleh MR. Sempat dikejar kemudian H terjatuh karena (tubuhnya) tidak seimbang akibat pengaruh alkohol. Kemudian saudara MR ini menebaskan golok ke pergelangan tangan saudara H, hingga akhirnya tangannya terlepas,” ucapnya.
Kapolres menyatakan pihaknya masih mendalami motif kasus tersebut, apakah karena uang keamanan atau faktor emosi. “Ini masih didalami,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku yaitu M Ridwan dan Heramawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua preman itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait