Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-16/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.
"Perusahaan menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan oleh direksi dan komisaris yang sebelumnya menjabat. Semoga dengan perubahan dalam manajemen perusahaan, PT Pindad (Persero) dapat meningkatkan kinerja dan menuju perusahaan industri pertahanan mandiri, kuat, dan semakin maju," kata pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Pindad Krisna Cahyadianus dalam siaran persnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait