Aprilio Perkasa Manganang hadir dalam sidang secara virtual di Mabes TNI AD. (Foto: Ist)

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, majelis hakim mengabulkan permohonan Aprilio Perkasa Manganang menjadi laki-laki. Begitu pun dengan permohonan pergantian nama, majelis hakim juga mengabulkan.

Hakim Nova kemudian membacakan empat putusan yang mengubah sejarah hidup Aprilio Perkasa Manganang. Empat putusan itu antara lain:

1. Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki. 

3. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang. 

4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe mencatat dalam register perubahan nama pemohon dari semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network