Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, majelis hakim mengabulkan permohonan Aprilio Perkasa Manganang menjadi laki-laki. Begitu pun dengan permohonan pergantian nama, majelis hakim juga mengabulkan.
Hakim Nova kemudian membacakan empat putusan yang mengubah sejarah hidup Aprilio Perkasa Manganang. Empat putusan itu antara lain:
1. Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki.
3. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang.
4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe mencatat dalam register perubahan nama pemohon dari semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Editor : Agus Warsudi
Aprilia Manganang Serda Aprilia Manganang tondano KSAD jenderal andika ksad jenderal tni andika perkasa anggota tni ad mabes tni ad prajurit tni ad jenis kelamin
Artikel Terkait