Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Kasus ini dinaikkan ke penyedikan setelah adanya penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Modus operandinya karena adanya kebijakan dari saudara DH yang membuat keputusan menguntungkan pribadi keluarga dan orang lain," kata Kapolres, Jumat (12/5/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait