Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.
Editor : Agus Warsudi
penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan Kota Tasikmalaya polres kota tasikmalaya emak-emak emak-emak curi motor
Artikel Terkait