Tersangka AR (kaus merah) diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network