Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisurupan, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan kejanggalan hingga akhirnya motif tersangka pun terungkap.
"Tim sancang Polres Garut berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisal IS yang merupakan seorang ibu (emak-emak) dan MM yang merupakan teman tersangka," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Mereka berdua ditetapkan tersangka setelah ketauan berpura-pura menjadi korban pembegalan oleh kawanan begal. Motif tersangka karena sedang terlilit utang.
Dengan mengarang cerita itu, tersangka IS berharap para penagih utang percaya dirinya sedang mendapat musibah sehingga dia tak lagi ditagih. "Tersangka IS dan MM terancan hukuman tujuh tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bersenjata laporan palsu garut kabupaten garut Kapolres Garut
Artikel Terkait