Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara. Ajay dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat di Kota Cimahi

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/3/2023).

"Tuntutan terhadap Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay M Priatna.

Selain 8 tahun penjara, Ajay juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp250 juta. Bahkan Ajay juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun. 

Fadli mengatakan, tim JPU menilai Ajay melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Untuk diketahui, Ajay M Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. 

Dakwan tersebut diungkapkan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (30/11/2022) lalu. Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi ada kegiatan penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sampai Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. 

Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta. Keduanya bertemu di hotel yang telah dijanjikan. 

Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata JPU.

Ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang diduga melibatkan dirinya. 

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus mengatakan, dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. 

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang 14 Oktober hingga 24 Oktober. 

Pertama, Ajay menyerahkan uang Rp100 juta. Kedua, uang lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. 

Ketiga, Ajay menyerahkan uang Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

Akibat perbuatannya, Ajay didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network