Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran dan kemudian naik ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini YS telah ditahan di Polres Pangandaran. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Sukaresik.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait