Kejari Kota Bandung saat merilis pengungkapan kasus korupsi dana PIP Kuliah dengan tiga tersangka. (Foto: IST)

Menurutnya dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu, selain tidak ada izin dari kementerian, juga ada mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif tetapi masih mendapat kucuran dana PIP Kuliah.

"Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami menganggap kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022. 

Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.

“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network