Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita dari tersangka AA. (Foto: Inin Nastain)

Dari kiriman uang palsu itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta. 

"Ada suplier lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A, dan W. S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," ujar AKP Siswo. 

Kasatreskrim Polres Majalengka menuturkan, sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka AA diketahui tercatat sebagai pegawai milik pemerintah di Cirebon. 

Di bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama tiga tahun dengan posisi sebagai analisa kredit. "Pernah bekerja 3 tahun (di bank). Tersangka punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, AA, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network