MAJALENGKA, iNews.id - AA, mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah, ditangkap personel Satreskrim Polres Majalangka. Pasalnya, pria paruh baya berusia 43 tahun itu beralih profesi menjadi bandar dan penyalur uang palsu (upal).
Akibat perbuatannya, AA, warga Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.
AA diketahui menjalankan bisnis uang palsu sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.
Dari tangan tersangka AA, petugas Satreskrim Polres Majalengka menyita sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan 100.000.
"(Tersangka AA) Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan (uang palsu) sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, dan Madura," kata Kasat Resrkrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Kepada penyidik, ujar AKP Siswo, tersangka AA mendapat kiriman uang palsu dari S, A, dan W. S telah ditangkap oleh petugas POlres Cimahi. Sedangka A dan W saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari kiriman uang palsu itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.
"Ada suplier lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A, dan W. S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," ujar AKP Siswo.
Kasatreskrim Polres Majalengka menuturkan, sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka AA diketahui tercatat sebagai pegawai milik pemerintah di Cirebon.
Di bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama tiga tahun dengan posisi sebagai analisa kredit. "Pernah bekerja 3 tahun (di bank). Tersangka punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, AA, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
kurir uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu uang palsu Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka jawa barat upal peredaran upal
Artikel Terkait