Setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu, ujar Asep N Muylana, telah melalui proses evaluasi matang, pertimbangan mendalam, dan penilaian objektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki seorang pejabat.
"Sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan agar dapat mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
Aspidum Kejati Jabar kejati jabar kejaksaan kota bandung kasus kdrt kdrt Kabupaten Karawang karawang
Artikel Terkait