Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan terkait penangkapan AS, eks Kades Cihawuk, tersangka korupsi Rp800 juta lebih. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Berkas perkara dugaan korupsi ini, tutur Kapolresta Bandung telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa. "Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, tersangka AS kembali ke Kertasari pada Senin 10 Januari 2022. Penyidik lalu menangkap tersangka. "Kami memerintahkan polsek setempat (Polsek Kertasari) untuk mengamankan pelaku AS dan langsung dijemput penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung," ucap Kusworo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network