Seorang pria di Lembang KBB ditangkap petugas BNN setelah mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi)

Disinggung wilayah peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku, dia menerangkan kebanyakan di wilayah Bandung Raya terutama Lembang karena banyak pendatang. Selain itu banyaknya tempat wisata di Lembang juga membuat pelaku mengincar pelanggan dari pelancong. 

"Mungkin karena Lembang daerah wisata dan banyak pengunjung dari luar daerah, makanya jadi target dari pelaku," ujarnya. 

Menurutnya, untuk penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. Sementara atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network