Seorang mantan konselor panti rehabilitasi narkoba di Cianjur kedapatan mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan Pasal 114 (1), (2), dan Pasal 112 (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network