Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan Pasal 114 (1), (2), dan Pasal 112 (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait