Ilustrasi penangkapan tersangka pengedar narkoba. (Foto: iNews.id)

SUMEDANG, iNews.id - AE dan AS, dua pemuda di Kabupaten Sumedang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Kedua pemuda pengangguran tersebut diduga mengedarkan obat keras terlarang.

Kasatres Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian mengatakan, dari tangan tersangka AE yang ditangkap pada Sabtu (10/7/2021), petugas menyita barang bukti satu tas berisi Tramadol HCL 50 milogram (mg) sebanyak 140 butir.

"Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp60.000 hasil penjualan obat terlarang dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan barang haram tersebut," kata Kasatres Narkoba, Senin (12/7/2021).

Sedangkan dari pelaku AS yang juga ditangkap pada Sabtu (10/7/2021), ujar AKP Ari Aprian, petugas Satres Narkoba Polres Sumedang menyita Tramadol HCL 50 mg sebanyak  34 butir.

"Modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah diterima, kedua pelaku mengedarkan obat terlarang itu melalui WhatsApp," ujar AKP Aria Aprian.

Saat ini, tutur Kastres Narkoba, kedua pelaku diperiksa intensif penyidik Satres Narkoba Polres Sumedang untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatres Narkoba.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network