Ketiga pelaku, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Tersangka AO, AR, dan HE mengaku ratusan butir Hexymer akan diedarkan di Cipedes dan Indihiang. "Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atua alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Tasikmalaya Kota Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait