Tiga pemuda, AO, AR, dan HE, ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang Hexymer di Indihiang, Kota Tasikmalaya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Ketiga pelaku, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

Tersangka AO, AR, dan HE mengaku ratusan butir Hexymer akan diedarkan di Cipedes dan Indihiang. "Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan Cipedes dan Indihiang," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atua alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network