Tiga pemuda, AO, AR, dan HE, ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang Hexymer di Indihiang, Kota Tasikmalaya. (FOTO: Humas Polda Jabar)

TASIKMALAYA, iNews.id - AO (20), AR (28), dan HE (24), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tiga pemuda itu tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang Hexymer atau pil kuning berlogo MF.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka AO, AR, dan HE ditangkap di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (18/01/2023).

Pelaku AO merupakan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes; AR warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes; dan HE warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

"Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Hexymer atau pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir," kata Kapolres Tasikmalaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network