KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu dari berbagai merek, yang akan diedarkan selama ramadhan di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang. Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46) warga Aceh.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya orang yang keluar masuk membawa bungkusan di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
"Atas laporan itu kemudian polisi dari Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Kami juga mencari orang dengan ciri-ciri yang sudah kami ketahui," kata Wirdhanto, Senin (27/3/2023).
Setelah menunggu akhirnya Timsus Sanggabuana menemukan orang yang dicurigai datang ke sebuah rumah di Kelurahan Tanjungpura. Rumah tersebut akhirnya diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu.
"Setelah kami amati ternyata rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan. Kemudian kami melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT dan RW setempat. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan SI beserta barang bukti," katanya.
Setelah menangkap SI polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui jika obat keras tersebut didapat dari MN di wilayah Bekasi. Polisi kemudian menangkap MN di rumahnya di wilayah Bekasi.
"Setelah kami melakukan pengembangan diketahui barang tersebut didapat dari MN. Kami tangkap MN diwilayah Bekasi," ujar dia.
Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir. 1 buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT).
"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait