Ilustrasi pemuda kedapatan menjual obat keras terlarang ditangkap Polres Cirebon Kota. (Foto: Ist)

CIREBON, iNews.id – Polisi menangkap pemuda pembawa obat keras ilegal dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari lokasi, polisi menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Narkoba langsung melakukan pengintaian sebelum bergerak cepat.

Begitu memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan. Hasil penggeledahan menemukan 110 butir pil Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning Dextro.

Tersangka berinisial AL (22), seorang buruh harian lepas, mengaku mendapat pasokan dari seorang pemasok yang kini sedang diburu polisi. Ribuan obat keras itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas pelaku. Masyarakat kami imbau segera melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network