Menurutnya, sejauh ini kedua tersangka mengedarkannya untuk masyarakat umum, tidak menyasar pelajar. Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, selain mengungkap peredaran tembakau sintetis, polisi juga menangkap sejumlah pengedar nakotika jenis sabu dalam sebulan terakhir. Bahkan, terdapat dua orang yang tertangkap bertatus residivis.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait