Kapolres Sumedang Eko Prasetyo Robbyanto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu. (Foto: Humas Polda Jabar)

Setelah tersangka DA diintrogasi, didapat keterangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO). DA berperan sebagai kurir atau pengedar.

“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sumedang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ngapresiasi Polres Sumedang Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network