Setelah tersangka DA diintrogasi, didapat keterangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO). DA berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sumedang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ngapresiasi Polres Sumedang Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sumedang sumedang polres sumedang alat isap sabu bawa sabu edarkan sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu
Artikel Terkait