Kapolres Sumedang Eko Prasetyo Robbyanto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu. (Foto: Humas Polda Jabar)

Setelah tersangka diintrogasi, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, ES mengaku narkoba jenis sabu tersebut milik Eri alias Kutil (DPO). ES hanya berperan mengedarkan barang haram tersebut. 

“Berdasarkan petunjuk dari handphone milik tersangka, diketahui tersangka telah menempelkan atau menyimpan empat paket sabu yang dimasukan ke dalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu di sebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Berdasarkan informasi ini, tutur Kapolres, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat digeledah, tutur Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram di dalam saku celana. Petugas juga menemukan satu set alat isap sabu milik pelaku DA di dalam tempat sampah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network