Platform Legal Analytics memiliki empat fitur untuk membantu penyusunan peraturan perundangan-undangan, seperti, Document Recap, Document Analytics, Search & Reminder, dan Social Media Analytics. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebagian besar proses masih dilakukan secara konvensional, sehingga dapat menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta membuat resiko human error menjadi lebih besar.

Founder dan CEO Legal Analytics Febby Kosa Deva mengatakan, Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi agar proses penyusunan peraturan hukum bisa dilakukan lebih cepat. Maka, kami mencoba berkontribusi melalui inovasi di bidang hukum. Melalui platform Legal Analytics, kami berharap dapat secara nyata membantu dan membawa perubahan dalam proses penyusunan peraturan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Febby dalam keterangan tertulis.

Febby Kosa Deva menyatakan, melalui Legal Analytics, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability. Dengan demikian Legal Analytics dapat mendukung Indonesia dalam implementasi revolusi industri 4.0 dan transformasi digital di bidang hukum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network