Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan pohon ganja yang disita dari kawasan objek wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (31/1/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Kasus ladang ganja ini, tutur Kapolres Garut, akan diselidiki lebih jauh untuk membongkar sindikatnya. "Kasus dikembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi, misal kiloan atau pun ke bandar narkoa jenis lain," tutur Kapolres Garut. 

Akibat mananam memperjualbelikan ganja, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. 

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network