GARUT, iNews.id - C (44), seorang dukun menenam ratusan batang pohon ganja di kawasan objek wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Polisi menyita 167 batang pohon dan bibit ganja dari lokasi itu.
Sebagian dari pohon ganja yang diamankan, diperkirakan memiliki tinggi hingga 1 meter lebih. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ratusan tanaman ganja ini ditanam di pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka.
Beberapa pohon tampak telah dipanen. Sementara bibit ganja yang disemai diperkirakan berusia dua bulan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penanaman ratusan batang pohon dan bibit ganja tersebut telah berlangsung selama 2 tahun.
"Seluruh tanaman ganja tersebut didapat dari tersangka berinisial C. Pekerjaan ngakunya seorang dukun," kata Kapolres Garut, Selasa (31/1/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka C. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Garut beserta sejumlah barang bukti.
"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kasus ladang ganja ini, tutur Kapolres Garut, akan diselidiki lebih jauh untuk membongkar sindikatnya. "Kasus dikembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi, misal kiloan atau pun ke bandar narkoa jenis lain," tutur Kapolres Garut.
Akibat mananam memperjualbelikan ganja, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
kebun ganja ladang ganja kasus ladang ganja Pemilik ladang ganja penemuan ladang ganja garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait