Setelah puas menghajar sang dukun, warga menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka Yoyo Pahru merupakan duda. Dia warga Kecamatan Sukaheuning, Kabupaten Tasikmalaya. Yoyo Pahru mengatakan, telah lama menduda dan karena nafsu akhirnya nekat menyetubuhi korban dengan modus pengobatan dengan cara dipijat.
Editor : Agus Warsudi
dukun palsu dukun cabul dihajar warga babak belur dihajar warga Disetubuhi setubuhi istri kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait