Yoyo Pahru, duda mengaku dukun yang cabuli istri orang, diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

Setelah puas menghajar sang dukun, warga menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka Yoyo Pahru merupakan duda. Dia warga Kecamatan Sukaheuning, Kabupaten Tasikmalaya. Yoyo Pahru mengatakan, telah lama menduda dan karena nafsu akhirnya nekat menyetubuhi korban dengan modus pengobatan dengan cara dipijat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network