Yoyo Pahru, duda mengaku dukun yang cabuli istri orang, diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Yoyo Pahru (51), mengaku dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit, babak belur dihajar warga. Dia diduga mencabuli pasiennya, ibu muda, istri orang.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, saat ini, tersangka Yoyo diperiksa intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

"Peristiwa ini berawal saat tersangka Yoyo Pahru mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

AKP Agung Tri Poerbowo menyatakan, warga tertarik dan berobat kepada Yoyo. Satu dari beberapa pasien adalah ibu muda. Korban yang berusia 31 tahun tertarik berobat ke Yoyo.

Merasa mendapatkan mangsa, Yoyo pun memasang jurus-jurus maut. Yoyo mengatakan bahwa korban diguna-guna oleh seseorang.

Pelaku menawarkan mengobati dan meminta korban untuk datang le rumah pelaku sambil membawa sejumlah syarat pengobatan. Korban kemudian datang ke rumah pelaku seorang diri. 

"Namun, bukannya diobati, korban justru disetubuhi oleh Yoyo dengan dalih ritual pengobatan. Merasa diperdaya, korban menceritakan kejadian itu ke suaminya," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.

Suami korban pun geram, tutur Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, menjebak pelaku agar datang ke rumah. 

Dia menghubungi pelaku menggunakan handphone milik korban istrinya dan mengajak pelaku kembali melakukan hubungan badan.

Pelaku yang merupakan duda kesepian menyambut gembira ajakan tersebut. Yoyo datang ke rumah korban.

Saat tiba di rumah korban, pelaku Yoyo langsung disergap dan dihajar warga yang sudah nenunggu dirumah korban. Akibatnya, sekujur tubuh Yoyo babak belur.

Setelah puas menghajar sang dukun, warga menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka Yoyo Pahru merupakan duda. Dia warga Kecamatan Sukaheuning, Kabupaten Tasikmalaya. Yoyo Pahru mengatakan, telah lama menduda dan karena nafsu akhirnya nekat menyetubuhi korban dengan modus pengobatan dengan cara dipijat.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network