Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. (FOTO: istimewa)

Na Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal cek sebesar Rp1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila. Namun fee itu belum dicairkan.

“Oh ya. Saya tahu ada cek yang diterima front office Seila. Tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” kata dia.

Saksi Timothy Ivan Triyono mengungkap kronologi awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” kata Timothy.

Kemudian, ujar Timothy, dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka kepada Dadan. Kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis masing-masing.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network