Kadisdik Jabar menuturkan, dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat pungli, mereka adalah wakil kepala sekolah bidang humas, berinisial ER, dan kepala sekolah berinisial H. Namun, Saber Pungli Jabar baru menetap ER sebagai terperiksa. Sehingga, Dedi bilang, akan memperoses terlebih dahulu soal jabatan dari terperiksa ER.
"Tugasnya dihentikan dulu sebagai wakasek. Nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apa, itu mah menunggu proses hukum yang tetap," tutur Kadisdik Jabar.
Sebelum ada kasus ini, kata Dedi, Disdik Jabar sudah melakukan pembinaan dan peringatan kepada seluruh kepala cabang dinas, termasuk kepala sekolah. Kepala cabang dinas di Kota Bandung harus hadir saat gelar perkara yang dilakukan.
"Kami dari disdik akan melakukan pembenahan. Tugas tambahan orang tersebut (H dan ER) sebagai kasek dan wakasek dihentikan," ucap Dedi Supandi.
Editor : Agus Warsudi
Disdik Jabar aksi pungli berantas pungli dugaan pungli kasus pungli pungutan liar saber pungli satgas saber pungli tim saber pungli tim satgas saber pungli jabar
Artikel Terkait