Sebanyak 25 wanita muda terjaring razia Satpol PP Kota Bandung di beberapa apartemen dan hotel melati, Selasa (29/10/2024) malam.  (Foto: Istimewa).

Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata dia petugas Satpol PP mengamankan 25 wanita muda di apartemen kawasan Cihampelas dan hotel melati.

Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G lima orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.

Dia menuturkan, jika tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan tiga sampai tujuh hari," tuturnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network