BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 25 wanita muda terjaring razia Satpol PP Kota Bandung, Selasa (29/10/2024) malam. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di beberapa apartemen dan hotel melati.
Selain puluhan wanita muda, petugas Satpol PP juga menindak para penjual minuman keras (miras), obat keras dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan kawasan.
"Total 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024)," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (30/10/2024).
Dia menyampaikan, sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10/2024).
"Sebanyak 46 orang yang disidang itu merupakan hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024)," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait