Sidang kasus dugaan penipuan binary option dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meminta majelis hakim menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi di persidangan. Permintaan itu dilayangkan karena istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.
 
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata JPU Ikhsan Nasrulloh di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (6/10/2022).
 
Diketahui, istri Doni Salmanan bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh. Keduanya disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. 

Dalam dakwaan, Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator

Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
 
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.
 
"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada (penyakit) jantung," kata Doni saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network