Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, hampir setengah miliar rupiah.
“Ada uang pendapatan retribusi yang semestinya disetor seluruhnya ke kas negara atau kas daerah tapi disisihkan tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah itu seluruhnya telah disetor,” ujar Haris.
Untuk sementara, Tedjo dan Sarah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sukabumi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait