Kejari Kota Sukabumi menahan mantan Kadispora Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tedjo Condro Nugroho bersama seorang staf perempuannya bernama Sarah Salma. (Foto: iNews).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, hampir setengah miliar rupiah. 

“Ada uang pendapatan retribusi yang semestinya disetor seluruhnya ke kas negara atau kas daerah tapi disisihkan tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah itu seluruhnya telah disetor,” ujar Haris.

Untuk sementara, Tedjo dan Sarah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sukabumi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network