Proses hukum dugaan korupsi eks lahan HGU di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, naik dari penyelidikan ke penyidikan. (Foto: Ilustrasi)

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saksi dan bukti berupa dokumen yang ada. "Selama penyelidikan, kami sudah memeriksa 27 saksi, baik dari warga maupun penyelenggara negara," ujarnya.

Lahan eks HGU yang menjadi objek kasus, yakni seluas 20 hektare, estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp20 miliar. "Dari lahan seluas itu, sudah menjadi sertifikat sebanyak 15 SHM," ucapnya.

Sementara, dalam kasus tersebut Ricky memastikan bakal ada calon tersangka. "Pasti ada tersangka, tapi belum bisa diungkapkan nanti aja pasti ada," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network