"Dalam artian kalau memang ini (kasus dugaan aliran sesat ini) nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kami akan memproses, (melakukan) penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap AKBP Adanan.
"Apakah bisa kita kenakan Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama atau tidak, ya nanti kami proses. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, saat ini lokasi kejadian, 150 orang yang tinggal di Yayasan Baiti Jannati telah dievakuasi petugas Polrestabes Bandung ke tempat aman. Sedangkan delapan pengurus yayasan tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sisanya, sekitar 150 orang di yayasan, telah dievakuasi ke satu tempat. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan sekaligus mencegah terjadi gesekan atau friksi dengan warga sekitar," tutur AKBP Adanan.
Editor : Agus Warsudi
aliran sesat Front Anti Aliran Sesat pengikut aliran sesat Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Mengaku Rasul kota bandung
Artikel Terkait