Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansyah menginterogasi tersangka Zul (lingkaran merah). (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Pada awal Juni 2023, ganja dipanen lalu dijual. "Sebagian hasil panen dijual dan dikonsumsi sendiri. Tersangka Zul mengaku menanam dan menjual pohon ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilan sebagai ojek online tidak cukup," kata Kasatres Narkoba AKP Tanwin Noviansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka Zul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network