Pada awal Juni 2023, ganja dipanen lalu dijual. "Sebagian hasil panen dijual dan dikonsumsi sendiri. Tersangka Zul mengaku menanam dan menjual pohon ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilan sebagai ojek online tidak cukup," kata Kasatres Narkoba AKP Tanwin Noviansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka Zul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
belasan pohon ganja pohon ganja tanam pohon ganja driver ojol driver ojol ditangkap cimahi polres cimahi kota cimahi
Artikel Terkait