Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansyah menginterogasi tersangka Zul (lingkaran merah). (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Zul, driver ojek online (ojol) ditangkap polisi gegara menanam pohon ganja. Di rumah tersangka Zul, kawasan Cisangkan, Kota Cimahi, polisi menyita 11 pohon ganja dalam pollybag.

Penangkapan terhadap Zul berawal dari informasi pemakai ganja. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Zul. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Zul.

Saat digerebek, Zul tidak berkutik. Dia tidak dapat mengelak karena polisi menemukan pohon ganja dalam pollybag di loteng rumahnya. Selain pohon ganja, polisi juga menyita benih dan ganja kering siap pakai.

Kasatres Narkoba AKP Tanwin Noviansyah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Zul membeli benih ganja secara online pada Maret 2023. Benih ganja itu ditanam di loteng rumahnya dan berhasil tumbuh. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network