Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU Republik Indonesia (RI). Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten dan kota di setiap provinsi, juga 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. "Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," ucapnya.
Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," ujar Undang Suryatna.
Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar HM Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
Editor : Agus Warsudi
lolos verifikasi faktual verifikasi faktual verifikasi faktual kpu verifikasi faktual parpol verifikasi faktual partai verifikasi faktual perindo verifikasi faktual partai perindo dpw perindo jabar DPW Partai Perindo Jabar
Artikel Terkait