Verifikasi faktual DPW Partai Perindo Jabar. KPU Jabar menilai, seluruh berkas persyaratan Perindo Jabar sesuai data yang tercantum dalam Sipol. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU Republik Indonesia (RI). Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten dan kota di setiap provinsi, juga 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. "Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," ucapnya.

Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," ujar Undang Suryatna.

Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar HM Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network