Rapat paripurna DPRD KBB tentang pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat dan mengusulkan Hengki Kurniawan sebagai bupati definitif, Jumat (7/10/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Hal tersebut dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Jadi bolanya bukan di kami tinggal di provinsi dan Kemendagri," ujar Rismanto.

Pascaresmi dilantik menjadi Bupati Bandung Barat definitif, ujar Ketua DPRD KBB, Hengki Kurniawan masih memiliki waktu untuk menuntaskan janji politik AKUR. Sebab Aa Umbara-Hengki Kurniawan merupakan dua sejoli yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih pada Pilkada 2018 lalu.

"Nanti di sisa masa jabatan, kami akan melihat sejauh mana Pak Hengki bisa merealisasikan janji politik AKUR," tutur Ketua DPRD KBB.

Diketahui pada 23 September 2022 lalu Mendagri telah menerbitkan SK Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. 

Dia dijatuhi hukuman 5 penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, hak politik Aa Umbara pun dicabut akibat tersandung korupsi Bansos Covid-19 tahun 2020.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network